Disdikpora DIY segera Susun Regulasi Sumbangan di Sekolah

Antara
Proses uji coba pembelajaran tatap muka di SMKN 1 Depok, Sleman. (Foto: istimewa)

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi mengatakan beberapa sekolah masih salah mengartikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Meskipun sumbangan itu bersifat sukarela, namun sekolah tidak memberikan opsi bagi orang tua siswa yang tidak bersedia menyumbang. Bahkan nominal dan batas waktu pembayarannya juga ditentukan.

Meski berdalih atas dasar kesepakatan komite sekolah, Budhi menegaskan bahwa penggalangan dana semacam itu tergolong pungutan liar yang tidak sah secara hukum.

"Di beberapa sekolah mengatakan ini enggak wajib, tapi tidak ada opsi bagi orang tua yang tidak ingin menyumbang dan langsung menyebutkan angkanya," kata dia.

Budhi berharap aturan teknis terkait sumbangan yang tengah disusun Disdikpora DIY dapat mempertegas bahwa sumbangan sukarela semata-mata berbasis pada kesukarelaan. Bukan berpatokan pada kesanggupan atau kemampuan orang tua siswa.  

"Yang ingin kurang dari itu boleh, lebih dari itu boleh, yang nol rupiah atau tidak bersedia menyumbang juga boleh," ujar dia.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Gunungkidul, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal