Dilaporkan ke Dewan Kehormatan, KPU Sleman Siap Jalani Prosedur

Priyo Setyawan
Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran postingan Twitter oleh KPU Sleman. (Foto Ilustrasi: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Kasus KPU Sleman yang hanya menggugah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam Pilkada 9 Desember 2020 di akun Twitter KPU, Jumat (13/11/2020) berlanjut. Bawaslu Sleman memutuskan meneruskan perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dari kajian Bawaslu Sleman apa yang dilakukan KPU Sleman itu telah melanggar kode etik.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, KPU Sleman menghormati keputusan Bawaslu Sleman dan siap menjalani prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami hormati dan siap mengikuti prosedur,” kata Trapsi, saat dimintai tanggapan soal keputusan Bawaslu tersebut, Selasa (24/11/2020).

Trapsi menjelaskan KPU Sleman sendiri dalam menyelenggarakan pemilihan kepalda daerah (Pilkada) Sleman tahun 2020, tetap berkomitmen dalam menjalankannya dengan berintegritas dan profesional. Sehingga tetap akan menyelesaikan tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah ditetapkan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

57 tahun lalu

Viral Video Penangkapan 2 Oknum LSM Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang, 1 Ditembak

57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

57 tahun lalu

Dipecat DKPP, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Siap Ajukan Banding

57 tahun lalu

Demo di Bawaslu Kolaka Ricuh, Bibir Polisi Robek dan Gigi Goyang Terkena Lemparan Batu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal