Dijanjikan Jadi Polisi, Warga Kulonprogo Tombok Rp58 Juta

Kuntadi
Ilustrasi dugaan penipuan. (Foto: Sindonews)

KULONPROGO, iNews.id – Kasus penipuan dengan modus menjanjikan masuk menjadi anggota polisi, terjadi di Kabupaten Kulonprogo. Korban mengalami kerugian hingga Rp58 juta. Kini kasus ini masih ditangani satreskrim Polres Kulonprogo

Kasus penipuan ini menimpa Dita Ambar (27) warga Sentolo, Kulonprogo. Awalnya korban berkenalan dengan pelaku TDS (39) warga Semarang, Jawa Tengah melalui media sosial pada Juni 2020. Saat itu pelaku menawarkan bisa membantu adik korban menjadi anggota polisi.
 
Untuk bisa menjadi Taruna Akpol, korban harus menyerahkan Rp380 juta. Korban menyanggupi tawaran ini dan membayar dengan cara mencicil. Selama bulan September sampai Oktober, korban sudah mneyerahkan Rp58 juta. Namun janji ini tidak ditepati dan adiknya tidak lolos dalam seleksi kepolisian. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sentolo. 

“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan ditangani oleh petugas Reskrim,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonpogo, Iptu I Nengah Jeffry, Kamis (20/5/2021).

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal