Di Solo Ada Pesta Seks Sesama Jenis, 6 Terapis dan 1 Muncikari Ditangkap

Ahmad Antoni
Ditreskrimum Polda Jateng saat gelar perkara kasus praktik seks sesama jenis, di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021). (Foto : iNews/Ahmad Antoni)

"Untuk tarifnya antara Rp200.000-Rp450.000 sekali bermain. Sedangkan jika dibutuhkan panggilan ada tarifnya sendiri. Pelaku utama ini juga bertugas untuk mencari terapis dari berbagai kota," ujarnya.

Selama menjalankan praktek ini, muncikari Dr mendapatkan keuntungan dari para terapis dari mulai Rp100.000 hingga Rp150.000. 

Sementara, para pelaku ini dijerat dengan pasal 2 UU RI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Identitas Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Rodiah Asal Solo

57 tahun lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 4,5 Guncang Bantul Jogja, Getaran Dirasakan Kuat hingga Solo

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Solo Surabaya, Pilihan Terbaik Hindari Macet Parah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal