“Pelaku itu emosi, dendam, karena sering diingatkan oleh warga,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Gamping, Iptu Tito Satria mengatakan, pelaku kerap lewat wilayah ini untuk mengunjungi ibunya. Kebetulan ibunya tinggal di wilayah Baturan. Hal ini menjadikan warga kurang berkenan dengan kerapnya pelaku yang keluar masuk kampung.
“Warga kurang berkenan karena dalam masa pandemi Covid-19, tetapi pelaku malah emosi,” kata Iptu Tito.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan senjata tajam yang sempat dibuang pelaku berhasil ditemukan sebagai barang bukti.