Demi Kepuasan Seks, Pria di Sleman Cabuli Anak di Bawah Umur 17 Kali

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkkan tersangka pecabulan anak dibawah umur di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). (Foto: Koran Sindo-MNC Portal/Priyo Setyawan)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli anak gadis pacarnya karena kepuasan seksual. Agar tidak menimbulkan gaduh, korban diancam dan dibekap dengan bantal agar tidak berteriak. 
 
Petugas masih melakukan pendalaman kasus ini.  Sebab pelaku juga mengaku melakukan tindakan serupa terhadap anak gadis dari istri sirinya di wilayah Bantul.  

“Kami sedang mengembangkan keterangan tersebut berkoordinasi dengan PPA Satreskrim Polres Bantul,” katanya. 

Kanit 3 PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alat kelamin korban infeksi setelah mengalami pencabulan sebanyak 17 kali.  Jika terlambat (ditangani) dikhawatirkan akan menjadi penyakit menular.

“Tersangka dijerat Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal