Dalam 24 Jam Ada 130 Pasien Positif Covid yang Sembuh

Antara
Shelter Covid-19 yang disiapkan di Kelurahan Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY (Foto : Dok Camat Banguntapan)

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis menyatakan guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Bantul, Pemkab mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DIY dan Instruksi Mendagri tentang PPKM Berbasis Mikro.

Dalam instruksi menyebut bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan, pentas seni budaya, dan keramaian umum dilarang untuk dilaksanakan pada masa PPKM Mikro dan PPKM Kabupaten, begitu juga kegiatan rapat rukun tetangga (RT), dasawisma, PKK dan sejenisnya di wilayah RT dengan zona kuning, zona orange dan zona merah agar ditunda pelaksanaannya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal