Cuti BersamaTahun Ini Dipangkas Jadi hanya 2 Hari

iNews.id
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cuti bersama tahun ini dipangkas dari 7 hari menjadi hanya 2 hari. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB.

SKB 3 Menteri ini mengatur Perubahan Atas SKB 3 Menteri sebelumnya yang diputuskan tahun lalu. Dengan demikian, SKB Menag 642/2020, SKB Menaker 4/2020, dan SKB Menpan RB 4/2020 menjadi tak berlaku

"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021). 

Dengan keputusan ini, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari. Rincian yang dihapus yaitu 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj.

Kemudian 17, 18, 19 Mei yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dan terakhir adalah 27 Desember yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

57 tahun lalu

Kalender Desember 2025, Catat Cuti Bersama dan Libur Long Weekend!

57 tahun lalu

Kalender 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Cek Daftarnya!

57 tahun lalu

Apakah Hari Buruh Internasional Tanggal Merah ? Simak Jadwal Libur Nasional Cuti Bersama 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal