Pasca tragedi ini, pelaku semakin intensif menghubungi korban. Namun korban tidak pernah merespons, sehingga pelaku menjadi kesal. Pelaku akhirnya mengunggah foto screenshot tadi sebagai status di WhatsApp.
Unggahan ini langsung menyebar dan diketahui warga sekitar, pada Senin (11/10/2021). Saat itulah korban diberitahu jika foto setengah telanjangnya dipampang pelaku di media sosial.
“Akibat perbuatannya, warga menjadi kesal dan menangkap pelaku kemudian menyerahkan ke polisi,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti handphone milik tersangka dan foto screenshot. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.