Cegah Covid Jenis Baru, Penerbangan Asal Inggris Dilarang Masuk Indonesia

Isty Maulidya
Bandara Soekarno-Hatta. (Foto : Ist)

Sementara untuk WNA dan WNI asal negara lain selain Eropa dan Australia hasil test PCR berlaku selama 3x24 jam "Bagi WNA dan WNI yang datang dari negara-negara Eropa dan Australia maka wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku selama 2x24 jam, sementara yang dari negara lain berlaku selama 3x24 jam," kata Handoko. 

Tak hanya sebelum keberangkatan, begitu tiba di Indonesia eks penumpang asal luar negeri harus menjalani tes Covid-19 dengan metode PCR test di Bandara Soetta. Setelah itu mereka wajib menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah disediakan. "Tiba di Indonesia harus menjalani PCR test di bandara, dan wajib karantina baik hasilnya positif maupun negatif. Setelah karantina juga harus PCR ulang," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Akibat Abu Vulkanis

57 tahun lalu

Bandara Hang Nadim Resmi Buka Rute Baru, Sriwijaya Air Layani 4 Kali Seminggu

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Pengakuan Pramugari Gadungan Menyusup ke Pesawat Palembang-Jakarta

57 tahun lalu

Viral Gadis Desa di Labusel Menikah dengan Pria Inggris, Kenal via Medsos

57 tahun lalu

Sakit, 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Akan Dipulangkan ke Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal