Capres Fiktif Nurhadi Dikenai Wajib Lapor Gara-gara Unggah Status Negatif KRI Nanggala

Antara
Tangkapan layar Nurhadi meminta maaf karena membuat status konyol terkait tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersangkut kasus hukum. Terlebih lagi, peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402 merupakan peristiwa duka. Prajurit yang gugur merupakan prajurit terbaik bangsa. Sehingga perlu ada rasa simpati terhadap keluarga korban.

Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat status Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Jual Motor Curian di Facebook, Buruh di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Kudus Menghindari Banjir Semarang, Pilihan Wajib Saat Pantura Lumpuh Total!

57 tahun lalu

Berhubungan Intim dengan Pria Dikenal Lewat Facebook, Wanita di Musi Rawas Kehilangan Motor

57 tahun lalu

Identitas Pendaki Tewas Jatuh ke Jurang Gunung Muria, Mahasiswi Jekulo Kudus

57 tahun lalu

Kronologi Pendaki Tewas Jatuh ke Jurang Gunung Muria, Terpeleset saat Ambil Foto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal