KULONPROGO, iNews.id – Keputusan pemerintah meniadakan Salat Tarawih berjamaah di masjid selama pandemi Covid-19 dimanfaatkan sekelompok orang untuk menebar paham radikalisme. Mereka menciptakan isu pembatasan ibadah umat beragama.
“Dalam kondisi Covid-19, jaringan terorisme dan radikalisme itu, tetap bergerak menebar paham radikal di tengah masyarakat,” kata Kanit III Satintelkam Polres Kulonprogo, Ipda Imron Rosidi saat sosialisasi Pelibatan Masyarakat dalam Kegiatan Kontra-radikalisme di Kabupaten Kulonprogo, Sabtu (5/1/2020).
Sosialisasi ini dilaksanakan Polres Kulonprogo bekerja sama dengan Kodim 0731/Kulonprogo dan Pemkab Kulonprogo.
Menurut dia, jaringan terorisme itu sedang memanfaatkan isu pembataan kegiatan umat beragama. Mulai dari larangan Salat Tarawih berjamaah di masjid, menghilangkan kultum, hingga pengajian dan kegiatan yang selama ini identik saat Ramadan.
Mereka menjadikan hal itu sebagai pintu masuk untuk menebar ajaran radikalisme di masyarakat. Meski begitu, polisi dan petugas kemanan juga tidak kalah sigap. Keberadaan jaringan terorisme justru berhasil diungkap.