Buronan Penggelapan 286 HP di Bantul Ini Berhasil Ditangkap Kejati DIY di Pemalang

Priyo Setyawan
Terpidana pengelapan penjualan HP di bantul saat di Kajati DIY, Selasa (2/11/2021) sore. (Foto : ist)

Perkara itu, selanjutnya diproses di pengadilan termasuk proses kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama ditahan. 
 
Setelah sekian lama menjadi buronan, Kejati DIY mendapat informasi keberadaan terpidana di daerah Pemalang. Selanjutnya tim Kejati melakukan penangkapan, Selasa (2/11/2021). 

“Terpidana kemudian dibawa  ke Yogyakarta  dan diserahkan ke Kejari Bantul untuk dieksekusi guna menjalani hukuman,” kataya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

5 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

9 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

18 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

26 hari lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal