Buronan Penggelapan 286 HP di Bantul Ini Berhasil Ditangkap Kejati DIY di Pemalang

Priyo Setyawan
Terpidana pengelapan penjualan HP di bantul saat di Kajati DIY, Selasa (2/11/2021) sore. (Foto : ist)

Perkara itu, selanjutnya diproses di pengadilan termasuk proses kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama ditahan. 
 
Setelah sekian lama menjadi buronan, Kejati DIY mendapat informasi keberadaan terpidana di daerah Pemalang. Selanjutnya tim Kejati melakukan penangkapan, Selasa (2/11/2021). 

“Terpidana kemudian dibawa  ke Yogyakarta  dan diserahkan ke Kejari Bantul untuk dieksekusi guna menjalani hukuman,” kataya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal