Buronan Kasus Pengeroyokan di Karangkanjen Diamankan Polisi

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pembacokoan di Karangkajen, Mergangsan, Yogyakarta di Mapolresta Mergangsang, Yogyakarta, Senin (22/3/2021). (Foto : Dok Humas Mapolresta Yogya)

Tri Wiratno menjelaskan dari informasi tersebut,  petugas kemudian melakukan pencarian kepada FP dan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).  Petugas  pun mendapatkan informasi keberadaan FB di daerah Godean dan menangkapnya, Minggu (15/3/2021). “Dari pemeriksaan  FP ini selalu berpindah-pindah tempat.  Sebab takut dicari polisi,” paparnya.

Kedua tersangka dalam  kasus ini  dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

5 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

5 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

11 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

13 hari lalu

Geber Motor Saat Konvoi, Pesilat di Metro Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal