Buron 6 Bulan, Pembacok 2 Warga Kulonprogo Ditangkap saat Pulang ke Rumah

Budi Utomo
Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan pelaku penganiayaan dan pembacokan yang buron selama enam bulan. (foto: iNews.id/kuntadi)

“Total kasus ini ada tiga. Santang masih menjalani proses di Sleman, sedangkan temannya yang lain sudah proses persidangan,” katanya.

CAK yang diamankan polisi mengaku, hanya ikut mencari pelaku yang menganiaya anak buah Santang. Lantaran tidak ketemu, mereka melampiaskan dendam dengan membacok orang yang ditemui di jalan.

“Setelah kasus itu saya kabur jadi buruh di Solo,” katanya.

CAK mengaku baru sekali ini melakukan aksi kriminal. Hal itu dilakukan hanya karena ikut-ikutan dengan dua temannya yang lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal