Buntut Unggahan Rasisme Ruhut Sitompul, Penyidik Polda Metro Segera Panggil Saksi

riana rizkia
Polda Metro Jaya tengah menangani kasus unggahan rasisme Politikus PDIP Ruhut Sitompul. (Foto : ist)

Sementara itu, secara terpisah Ruhut mengaku akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Dia pun mengaku siap jika ke depan ada pemanggilan atas dirinya. 

"Oh iyalah siap, aku siap (kalau dipanggil) aku akan jelasin semuanya," kata Ruhut, Kamis (12/5/2022).

Untuk diketahui, Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M S Keliduan, karena unggahannya dianggap rasis. 

Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Adapun Ruhut dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Terkini di Yalimo Papua Masih Mencekam usai Kerusuhan, Ratusan Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Identitas 3 Prajurit Kopassus Korban Luka Kerusuhan Yalimo, Sempat Dikepung di Pos Maleo

57 tahun lalu

Ujaran Rasisme Diduga Pemicu Kerusuhan di Yalimo Papua, 3 Tewas 3 Prajurit Kopassus Luka-Luka

57 tahun lalu

Kronologi Kerusuhan di Yalimo Papua Tewaskan 3 Orang, 3 Prajurit Kopassus Luka Parah

57 tahun lalu

5 Fakta Anggota TNI Bacok Komandan Letkol Inf Tamami di Manokwari, Nomor 3 Diduga soal Rasisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal