Bermain Petasan, 3 Bocah di Bantul Alami Luka Bakar

Kuntadi
Polisi meminta keterangan terkait petasan yang membakar muka tiga bocah di Bantul. (Foto: istimewa)

“Jangan bermain petasan, itu sangat berbahaya,” katanya. 

Polisi akan terus melakukan sosialisasi bahaya bermain petasan. Tidak hanya membahayakan diri sendkri, namun juga membahaykan orang lain dan bisa memicu kebakaran.  Memperjualbelikan petasan juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

2 bulan lalu

Mencekam! Pria Mengamuk Siram Air Keras ke Karyawan Gudang di Tasikmalaya, 10 Orang Terluka

3 bulan lalu

Ngeri! Bocah SD di Kediri Terluka Parah akibat Ledakan Mercon Rakitan

3 bulan lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

3 bulan lalu

Ledakan Tabung Gas 12 Kg Hancurkan Rumah di Jember, 1 Orang Luka Bakar 50 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal