Berkas Pemeriksaan Tersangka Mafia Tanah Sudah Dilimpahkan ke JPU

erfan erlin
Salah satu tersangka penyelewengan tanah kas desa saat dibawa ke Rutan Kelas IIA Yogyakarta. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA,iNews.id- Berkas pemeriksaan dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas desa dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson telah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya kemungkinan akan segera memasuki masa persidangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan. Herwatan mengatakan,  Kejati memang secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Sleman ini. Selain Robinson, mereka juga telah menetapkan Lurah Caturtunggal Agus Santosa sebagai tersangka.

"Proses terus berlanjut. Saat ini berkas pemeriksaan tersangka Robinson telah dilimpahkan ke JPU dan untuk tersangka Agus masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,"katagnnya, Rabu (24/5/2023) ketika dihubungi lewat nomor pribadinya.

Herwatan menambahkan, untuk anak bupati Sleman yang sebelumnya telah mereka panggil sebagai saksi memang belum dipanggil kembali. Namun ketika nanti keterangannya dibutuhkan, maka pihak kejaksaan akan memanggilnya kembali.

Herwatan menambahkan, pihaknya memang melibatkan ahli digital forensik untuk memeriksa telepon genggam dan komputer milik kedua tersangka mafia tanah tersebut.  Namun sampai sekarang dirinya belum mengetahui hasil pemeriksaannya seperti apa.

Menurunya, untuk melakukan pemeriksaan digital forensik berkaitan dengan kedua alat komunikasi tersebut memang butuh waktu. Sehingga dia belum mengetahui apakah pemeriksaan sudah selesai atau belum. namun yang jelas, hasil pemeriksaan digital forensik tersebut belum diserahkan. "Karena belum diserahkan jadi hasilnya belum tahu,"katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal