Berdalih Ditipu Pedagang Kambing, Perempuan asal Purworejo Edarkan Uang Palsu

Budi Utomo
Polres Kulonprogo amankan pengedar uang palsu asal Purworejo, Jawa Tengah. (Foto: iNews.id: Budi Utomo)

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 atau 245 KUHP subsider Pasal 63 ayat 3 Jo 62 ayat 2 Undang-Undang nomor 27 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara

Sementara itu Kasi Pelayanan Bank dan Nonbank, Bank Indonesia, Kadek Budi Arsana mengatakan untuk mengenali keaslian uang rupian dengan 3D (dilihat, diraba dan diterawang). Bank Indonesia telah melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menggunakan iklan layanan masyarakat.

“Uang asli itu telah dilengkapi tiga level pengamanan. Masyarakat harus jeli ketika mendapatkan uang,” katanya.

Untuk memudahkan pengenalan, masyarakat bisa menggunakan alat bantu sinar Ultraviolet yang banyak dipakai di meja kasir. Selain itu nomor seri setiap lembar uang pasti akan berbeda. Uang palsu biasanya warnanya juga akan lebih cepat pudar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Remaja di Jember Edarkan Uang Palsu, Modus Suruh Anak Kecil Belanja di Warung

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta jelang Lebaran, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal