Bercanda Bawa Bom di Bandara Adisutjipto, 2 Penumpang AirAsia Terancam Bui

Kuntadi
Maskapai penerbangan AirAsia. (Foto: Istimewa)

"Dua penunpang ini tidak boleh terbang dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Airport Security Investigation Team Leader," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenai sanksi ancaman masuk bui karena melanggar regulasi yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di mana menurut Pasal 437, menyampaiakan informasi palsu, bergurau atau mengaku membawa bom di bandara dan pesawat dapat dikenakan pidana penjara.

"Kamu mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara agar tidak melakukan candaan bom. Tindakan ini melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

Kronologi Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak Papua Tewaskan 5 Orang

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal