Berantas Pekat, Polres Bantul Ungkap Judi Togel dan Peredaran Miras

Kuntadi
Petugas menggeledah warung di Poncosari, Srandakan, Bantul dan menemukan miras. (foto: istimewa)

BANTUL, iNews.id - Jajaran Polres Bantul menggelar operasi pekat untuk mencegah dan memberantas penyakit masyarakat. Hasilnya petugas berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis togel dan peredaran minuman keras (miras).

Operasi yang dilaksanakan Polsek Srandakan pada Kamis (25/8/2022) malam, menyasar sejumlah warung yang ada di Pantai Pandansimo di Poncosari, Srandakan. Sejumlah warung yang disinyalir menjual miras digeledah. Hasilnya petugas mengamankan beberapa botol miras yang dijual pedagang. 

“Miras jadi prioritas karena kerap kasus kriminal terjadi berawal dari mengonsumsi miras,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (26/8/2022). 

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pendalam penyidik Polsek Srandakan. Sedangkan barang bukti sudah diamankan petugas.   

Sebelumnya pada Rabu (23/8/2022) malam, petugas gabungan dari Polres Bantul dan Polsek Bantuk juga mengamankan ES (47) warga Sleman yang menjual togel. Pelaku ditangkap sebuah warung angkringan di Banguntapan karena melakukan judi togel online jenis Hongkong.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang

57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

57 tahun lalu

2 Pelajar Terseret Arus saat Surfing di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang

57 tahun lalu

Geger! Lansia Perempuan Ditemukan Tewas dalam Saluran Air di Bantul

57 tahun lalu

Istri di Bantul Syok Temukan Suami Tewas, Diduga Tersengat Listrik saat Bangun Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal