"Pertanyaan dari kami, mengapa penggelembungan data cenderung hanya terjadi pada salah satu paslon (capres-cawapres) saja," katanya.
Akhmad menyebut penggelembungan suara terhitung cukup besar. Beberapa kasus angkanya mencapai 700-800 suara di satu TPS. Sementara regulasi yang berlaku membatasi hanya 300 DPT di satu TPS.
Temuan lainnya, yakni hanya input data pilpres saja yang tidak bisa direvisi, sedangkan pemilihan DPR RI, DPRD provinsi/kabupaten bisa langsung direvisi petugas KPPS.
Tak hanya itu, BEM DIY juga menyoroti sistem server Sirekap di luar negeri. Akhmad mengatakan, situs website pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya di luar negeri. Lalu, penelurusan juga mendapati penyedia internet yang digunakan di situs tersebut merupakan milik perusahaan raksasa Alibaba.
"Penyimpanan data di luar negeri ini jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 ayat 2. Tentu ini sangat membahayakan data-data yang ada di dalamnya," katanya.