Warga yang mendengar terikan itupun mendatangi rumah tersebut dan ada yang menghubungi kepolisian. Selang beberapa menit, datang petugas membawa dua orang dan sepeda. “Saat ditunjukkan sepeda itu, memang benar itu sepeda warga yang hilang,” katanya, Jumat (7/1/2022).
Petugas selanjutnya membawa dua orang itu bersama sepeda ke Polsek Mantrijeron untuk proses hukum. Mereka dalam kasus ini dijerat pasal 362 ayat 3 e, 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuma lima tahun penjara.