Belum Bisa Dipastikan, Penetapan UMK Bantul Tahun 2023 Tunggu Rapat DPK

Yohanes Demo
Pemkab Bantul belum bisa memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul tahun 2023. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

"Kami sebagai pemerintah menjembatani, memberikan titik temu yang tidak merugikan kedua belah pihak baik pekerja atau perusahaan. Kalau harus memuaskan kedua pihak sulit. Cuma kita nanti sebisa mungkin Disnakertrans akan memberikan solusi terbaik buat keberlangsungan produktivitas di perusahaan-perusahaan di Bantul," ujarnya.

Sementara itu, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Kabupaten Bantul, Fardhanatun mengatakan pihaknya menuntut adanya kenaikan UMK 2023 sebesar 10-15 persen. Nilai tersebut lebih tinggi dari ketentuan Permenaker yang membatasi kenaikan upah tahun depan maksimal 10 persen. UMK Bantul tahun ini Rp1.916.848.

"Jika kenaikan 15 persen dari UMK 2022 maka, kenaikan UMK Bantul 2023 yang disusulkan SPSI hanya Rp287.527, sehingga besaran UMK menjadi Rp2.204.375. Kenaikan ini cukup realistis karena kebutuhan buruh juga naik," kata dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal