Beli Solar dengan Jeriken, Peternak Ayam di Gunungkidul Ditangkap Polisi karena Tak Berizin

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.(Foto: MPI/erfan erlin)

Pelaku beserta kendaraan pengangkut kemudian dibawa ke mapolres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku tidak memiliki izin terkait pengangkutan BBM jenis bio solar.  

“Pengangkutan BBM ini dilakukan tanpa ijin usaha pengangkutan," ujarnya.

BBM ini akan dipakai untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya dan sebagian akan dijual kembali. Tersangka akan dikenakan Pasal 55 atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal hukuman penjaran enam tahun dan denda Rp60 miliar. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi, Layanan Bus Sekolah Gratis di Gunungkidul Terpangkas

57 tahun lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Sopir Truk Penyebab Laka Beruntun di Bangkalan, Diduga Angkut Solar Ilegal

57 tahun lalu

Kejari Tebing Tinggi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM DLH

57 tahun lalu

Polda Kaltim Ungkap Perdagangan Ilegal Ribuan Liter Pertalite, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal