Beli Solar dengan Jeriken, Peternak Ayam di Gunungkidul Ditangkap Polisi karena Tak Berizin

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.(Foto: MPI/erfan erlin)

Pelaku beserta kendaraan pengangkut kemudian dibawa ke mapolres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku tidak memiliki izin terkait pengangkutan BBM jenis bio solar.  

“Pengangkutan BBM ini dilakukan tanpa ijin usaha pengangkutan," ujarnya.

BBM ini akan dipakai untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya dan sebagian akan dijual kembali. Tersangka akan dikenakan Pasal 55 atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal hukuman penjaran enam tahun dan denda Rp60 miliar. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
15 hari lalu

Pencuri BBM di Gowa Bawa Sajam Mengamuk saat Akan Ditangkap, Polisi Lepaskan Tembakan

15 hari lalu

Viral di Sampang! Antrean Panjang BBM Berujung Ricuh, Dipicu Sikap Petugas SPBU

16 hari lalu

2.000 Liter BBM Subsidi Diduga Bio Solar Diamankan di Nagan Raya, Polisi Buru Pemiliknya

20 hari lalu

Sopir Truk di Pelalawan Antre 2 Hari demi Solar Subsidi

21 hari lalu

Pertalite Langka, Antrean Kendaraan di SPBU Bangkalan Mengular

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal