Begini Kronologi Roda Citilink Tersangkut Layang-Layang di Bandara Adisutjipto

Taufik Fajar
Layang-layang ditemukan tersangkut di roda Pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10/2020). (Foto: Dok Bandara Adisutjipto Yogyakarta)

“Layangan akan berbahaya sekali ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara. Jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat maka risiko kecelakaan pesawat dan munculnya korban jiwa menjadi sangat tinggi," katanya.

Pandu melanjutkan, ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara dengan ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1 miliar dapat dikenakan bagi pelanggar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Ambil Layang-Layang di Atap Gedung, Bocah di Jember Tewas Tersengat Listrik

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal