"Jadi, tiga potensi tersebut sangat menonjol sehingga harus diantisipasi sebelumnya," ucapnya.
Kebijakan petahana yang tidak maju pilkada namun menguntungkan salah satu pihak, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Mengapa kami sekarang ini gencar mengantisipasinya? Hal ini supaya tidak terjadi pelanggaran," katanya.