“Kami masih lakukan penyelidikan dengan memeriksa intensif yang bersangkutan,” ujarnya.
Hingga saat ini, polisi belum menemukan adanya korban dari aksi tersangka. Kasusnya juga sedang dalam pendalaman untuk mengungkap motifnya.
Atas kepemilikan senjata api diduga illegal, JAT dijerat dengan Pasal 1 ayat 91 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki menguasai dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak berwenang. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup.