Bawa Kabur Uang Kantor, Karyawan Perusahaan Distributor Plastik Dicokok Polisi

Yohanes Demo
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Jetis. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

Dijelaskan, kasus penggelapan ini terjadi pada rentang waktu dari bulan Desember 2022 hingga Januari 2023. Tersangka yang kala itu bekerja sebagai sales penagihan uang telah menerima pembayaran dari 4 toko konsumen atas pembelian barang dari perusahaan. 

Akan tetapi, uang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan tersebut tidak diserahkan dan justru digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. "Setelah itu, pemilik perusahaan langsung melaporkan kasus ini kepada kami," katanya.

Sesuai menerima laporan pada tanggal 1 Februari 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ADW di rumahnya. ADW yang ditangkap tanpa melakukan perlawanan langsung digelandang ke Mapolsek Jetis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal