Bawa Golok, Penggali Kubur di Yogyakarta Diamankan Polisi Usai Pesta Miras

Kuntadi
Polsek Wirobrajan mengamankan seorang warga yang membawa senjata tajam di tempat umum. (foto: iNewsid/kuntadi)

Kapolsek mengatakan, kejadian ini dipicu dari pengaruh minuman keras. Polisi tidak hanya memproses pelaku, namun juga mengusut peredaran minuman keras yang dikonsumsi pelaku.

“Karena mabuk dia tidak sadar, dan mencari korban karena dendam lama,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 12 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pelaku tidak dilakukan penahanan karena cukup kooperatif dan dalam kondisi pandemi Covid-19. Sedangkan teman pelaku SS hanya sebagai saksi.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Mencekam! Geng Motor Bawa Sajam Jarah Warung di Cirebon, 2 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Gerak-gerik Mencurigakan, Mahasiswa Ditangkap Bawa Pisau saat Demo May Day di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal