Kapolsek mengatakan, kejadian ini dipicu dari pengaruh minuman keras. Polisi tidak hanya memproses pelaku, namun juga mengusut peredaran minuman keras yang dikonsumsi pelaku.
“Karena mabuk dia tidak sadar, dan mencari korban karena dendam lama,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 12 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pelaku tidak dilakukan penahanan karena cukup kooperatif dan dalam kondisi pandemi Covid-19. Sedangkan teman pelaku SS hanya sebagai saksi.