Bareskrim Segera Periksa Habib Rizieq Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq sedang diperiksa kesehatannya oleh petugas Dokpol Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam hal ini Rizieq disangka dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan. 

Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Diwarnai Bentrokan, Polda Jateng: Alhamdulillah Pengajian Habib Rizieq Berjalan Lancar

57 tahun lalu

Polisi Diadang Warga Pamekasan, Salah Paham Dikira Akan Cegah Pengajian Pencinta Habib Rizieq

57 tahun lalu

Sosok Kapolda Kalsel Brigjen Andi Rian Djajadi, Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga FPI

57 tahun lalu

Hirup Udara Bebas, Ini yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab

57 tahun lalu

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal