Bareskrim Lakukan Profiling dan Ajukan Pemblokiran Akun Twitter Penghina Ibu Negara

Puteranegara
Bareskrim Polri tengah melakukan profiling terhadap akun Twitter @koprofilJati yang diduga menghina ibu negara. (Foto : tangkapan layar)

Reinhard menjelaskan, dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE pihak yang membuat laporan tersebut harus pihak yang merasa dirugikan. Artinya yang harus membuat laporan langsung ke polisi adalah Ibu Iriana Jokowi apabila merasa dirugikan. 

"Pasal 27 ayat (3) itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya. Harus yang dirugikan," kata Reinhard. 

Untuk diketahui unggahan akun Twitter @koprofilJati menampilkan foto Iriana Jokowi dengan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dengan caption yang tidak etis.

Postingan itu segera ramai diserbu warganet termasuk dua putra presiden juga ikut bereaksi atas unggahan ini. Akun @koprofilJati diduga milik warga Kasihan, Bantul yang bernama Kharisma Jati. Dia disebut-sebut sebagai seorang komikus. Pemilik akun ini sudah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal