Bupati Sleman Sri Purnomo menjelaskan, IMB ini bukan hanya bentuk legal formal, namun juga bukti sebagai bangunan yang sah dan autentik. Selain itu dengan keberadaan IMB bangunan akan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, karena keberadaannya tidak akan mengganggu lingkungan atau merugikan kepentingan orang lain.
Untuk itu dia berharap kepada para pengurus rumah ibadat dan tempat ibadah di Sleman yang belum memiliki IMB agar segera melakukan pengurusan IMB.
“Masyarakat hendaknya memanfaatkan momen ini dalam pengurusan IMB dispensasi tidak dikenakan retribusi sama sekali,” harapnya.