Bantul Perketat Kegiatan Masyarakat, Hajatan Dibatasi

Antara
Bupati Bantul Suharsono sosialisasikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terhadap pedagang Pasar Bantul. (Foto: Antara)

Kemudian tempat ibadah agar digunakan warga lingkungan setempat paling banyak 50 persen dari kapasitas, namun bagi lanjut usia di atas 60 tahun, orang sakit, anak-anak di bawah 10 tahun tidak dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah karena rentan tertular Covid-19.

Dalam Inbup juga mengatur kegiatan pengerjaan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, begitu juga kegiatan produksi barang dan jasa diizinkan tetap beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat di lingkungan tempat usaha.

Sedangkan untuk kegiatan sektor pariwisata juga ada pembatasan, yaitu pengunjung tempat wisata atau rekreasi dan tempat hiburan dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas, dengan jam buka tempat wisata dan rekreasi dibatasi mulai jam 05.00 sampai 18.00 WIB.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas

57 tahun lalu

Preman Penganiaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Tragedi Pesta Nikah di Purwakarta, Tuan Rumah Tewas Dianiaya Preman gegara Miras

57 tahun lalu

Pemilik Pabrik Beras di Serang Ditangkap, Oplos Beras Sisa Hajatan

57 tahun lalu

Dipicu Masalah Sepele, 2 Pria Bertetangga di Bangkalan Duel Gunakan Sajam di Hajatan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal