Awas, Peredaran Narkoba sampai Pelosok Desa di Purworejo

Joe Hartoyo
Polres Purworejo menunjukkan tersangka pengedar narkoba. (foto: istimewa)

PURWOREJO, iNews.id - Peredaran narkoba tidak hanya di kota besar saja, namun sudah sampai di pelosok desa. Seorang warga Kemiri Purworejo, ST (20) ditangkap polisi mengedarkan pil di Desa Tegal Gondo Kecamatan Butuh, Purworejo. 

“Tersangka ini ditangkap dengan barang bukti 45 butir pil Heximer,” kata Kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja didampingi Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, Senin (20/2/2023). 

Penangkapan ini berawal dari informasi di masyarakat adanya peredaran pil warna kuning. Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah Butuh. Hasilnya mengarah kepada keterlibatan pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari penggeledahan petugas menemukan 45 butir obat terlarang yang dikemas dalam palstik klip dan  uang hasil penjualan Rp150.000. 

“Kami masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Identitas 4 Korban Kecelakaan Truk Tabrak 2 Mobil di Purworejo, 1 Orang Tewas 3 Luka

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 1 Orang di Jalur Purworejo-Magelang, Truk Oleng Tabrak 2 Mobil

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

57 tahun lalu

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Berawal dari Temuan Perempuan Pingsan, Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang 7.810 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal