Awalnya Salat, Pemuda di Jogja Curi Uang di Dalam Kotak Infak Masjid

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pencuri uang di kotak infaq masjid daerah Sorotutan, di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (9/9/2021). (Foto: istimewa)

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya takmir kotak infak ini berisi sekitar Rp50 juta karena sudah dua tahun belum dibuka. Hanya saja pelaku mengaku hanya mengambil Rp6,5 juta. 
 
Uang itu dipakai pelaku unutk membayar kontrakan, membeli magic com, dan sterika dan keperluan lainnya. Polisi juga mengamankan helm, jaket dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk mencuri.  Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

“Pengakuan pelaku dia juga pernah mencuri di masjid lain,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuh Siswi SD di Sragen Ditangkap Polisi, Motifnya Apa?

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

Viral Pria di Baubau Bakar Ruko dan Rusak Mobil Mantan Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal