Awalnya Ajak Kencan, Driver Ojol di Purworejo Larikan Motor

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda motor yang dicuri. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor ini ke Purworejo dan dijualnya. Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. 

“Motor ini sempat dijual tersangka seharga Rp2,5 juta,” katanya. 

Sementara pelaku mengaku menyesal telah melakukan pencurian motor. Aksi ini muncul seketika saat memboncengkan korban. 
 
“Uangnya masih utuh baru tak pakai beli pampers anak,” kata pelaku yang bekerja sebagai driver ojek online ini.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

3 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

13 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

13 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

22 hari lalu

Mengerikan! Truk Towing Bermuatan Alat Berat Meluncur Mundur Tabrak Masjid di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal