Awal 2021, Polres Gunungkidul Amankan 7 Pengedar Pil Sapi

Kismaya Wibowo
Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan tujug pengedar obat-obatan terlarang. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Dalam mengedarkan obat-obatan terlarang ini, mereka hanya secara terbatas kepada teman-temannya. Namun ada juga yang memasarkan secara online. Kini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).  

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Anccaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal