Asyik, Pemkab Bantul Izinkan Kegiatan Seni Budaya pada PPKM Level 2

Antara
Ndar Genk Boy saat tampil di Desa Gilangharjo, Bantul beberapa waktu lalu. Pemkab Bantul mengizinkan kegiatan seni dan budaya saat PPKM level 2. (Foto: istimewa)

Untuk rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Berdasarkan data Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul, total kasus positif per Senin (25/10) berjumlah 56.927 orang, dengan angka kesembuhan 55.282 orang, sedangkan kasus meninggal 1.566 orang, sehingga kasus aktif atau pasien yang masih isolasi tinggal 79 orang.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal