Ancam Sebarkan Video Seks, Asisten Tabib di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pemerasan. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Jajaran unit Reskrim Polsek NanggulanKulonprogo berhasil membongkar kasus pemerasan dan pengancaman. Modus yang dilakukan pelaku dengan mengancam menyebarkan video seks korban. 
 
Pelaku TSI (62) warga Pekanbaru, Riau yang bekerja di Kulonprogo sebagai asisten tabib yang membuka praktik pengobatan alternatif. Sedangkan korbannya AN (31) warga Kulonprogo. 

“Pelaku kami tangkap beberapa hari yang lalu di salah satu penginapan di Kulonprogo,” kata Kapolsek Nanggulan Kompol Agus Setiawan, Selasa (9/5/2023). 

Kasus ini berawal pada bulan Januari 2022, pelaku datang ke klinik di Nanggulan untuk melakukan pengobatan. Korban diminta mengisi formulir pendaftaran lengkap dengan nomor handphonenya. 

Selang sehari, pelaku menghubungi korban untuk menanyakan perkembangan penyakit yang dideritanya. Pelaku kemudian menyarankan kepada korban agar rutin untuk melakukan pengobatan. 

Pelaku juga membujuk korban agar mau dijadikan pacarnya. Korban yang sudah berkeluarga akhirnya terbujuk dan mereka menjalin hubungan asmara. Keduanya bahkan kerap melakukan hubungan badan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

57 tahun lalu

WNA Malaysia Diperas 3 Pria di Batam, Modus Dijebak Lewat Aplikasi Kencan

57 tahun lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal