Amankan 4 Tersangka, Polres Klaten Bongkar Peredaran Tembakau Gorila

Saeful Efendi
Para pelaku jaringan produksi tembakau gorila yang ditangkap aparat Polres Klaten. Foto: iNews/Saeful Efendi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu klip besar tembakau gorila yang diduga narkotika golongan 1, timbangan, kompor listrik, ziplock. kantong plastik serta sejumlah perlengkapan untuk memproduksi tembakau gorila.

Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan barang-barang itu dari Jakarta. Dia kemudian mengolah dan memproduksi sehingga siap untuk dipasarkan.  

“Belajarnya lewat internet, kalau bahan beli dari Jakarta,”  katanya. 

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 113 jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal seumur hidup
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Viral Kendaraan Mogok usai Isi Pertalite di SPBU Klaten, Langsung Dipasang Garis Polisi

57 tahun lalu

Polda Riau Tangkap 6 Pengedar Sabu 2 Kg, 1 di Antaranya Pecatan Polisi 

57 tahun lalu

Konvoi Motor Puluhan Remaja Berulah di Sukabumi, Bacok 2 Pengendara

57 tahun lalu

Fakta-Fakta Maling Laptop yang Viral di Bus, Nomor 4 Pelaku Ditangkap Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal