Alih Fungsi Lahan Pertanian di Gunungkidul Capai 7.766 Hektare

Antara
Petani sedang memanen padi. (Foto: istimewa)


 
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Winaryo mengatakan, proses revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW sudah mendapatkan pengesahan subtansi dari DPRD. Tahapan lanjutan dilakukan kajian terkait dengan draf perda oleh tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Salah satu perubahan RTRW membahas tentang area kawasan industri, di Kecamatan Semin, tepatnya di Desa Candirejo. Dalam perda lama, area yang disediakan hanya 75 hektare. Namun dalam revisi, area diperluas sampai 400 hektare. Kemudian, cakupannya meluas sampai Desa Rejosari, Kecamatan Semin dan Desa Sambirejo di Kecamatan Ngawen.

“Tahapannya masih panjang untuk bisa disahkan menjadi perda baru,” kata Winaryo.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Tolak Kawasan Industri di Takalar Ricuh, Massa Jebol Pagar Kantor Bupati

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Polda Jabar Dalami Dugaan Unsur Pidana Longsor Cisarua Bandung Barat

57 tahun lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

57 tahun lalu

Longsor Cisarua KBB, Walhi Jabar Desak Izin Alih Fungsi Lahan Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal