Alasan Hakim Vonis Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY: Hal Meringankan Tidak Ada

Yohanes Demo
Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa UMY terrtunduk lesu setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2/2024). (Foto: MPI)

Kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban dengan maksud menghilangkan jejak. Usai dimutilasi, potongan tubuh korban lalu dibuang di beberapa tempat di Sleman. 

Kedua terdakwa kemudian didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terungkapnya kasus ini bermula dari peristiwa penemuan sejumlah potongan tubuh manusia yang diduga sebagai korban pembunuhan. Berdasarkan temuan tersebut, Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial W dan RD yang diduga sebagai aktor di balik peristiwa ini. Keduanya diringkus di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/07/2023) malam.

Hasil penyidikan mengungkap antara korban dan kedua pelaku sudah saling mengenal sekitar 3-4 bulan lamanya setelah berkenalan di sebuah grup Facebook yang mempunyai aktivitas tak wajar. Polisi mengatakan korban dan pelaku sempat melakukan aktivitas tak wajar hingga menyebabkan mahasiswa UMY itu meregang nyawa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap! Pria Nganjuk Tewas Terkubur Ternyata Dibunuh Anak Angkat dan Pacar

6 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

10 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

13 hari lalu

2 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

13 hari lalu

Terungkap! Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal