Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini juga meminta petugas menghormati tempat ibadah dan ruang publik.
Para pejabat negara dan elite bangsa, juga hendaknya mengedepankan sikap yang positif dan seksama serta tidak melontarkan opini-opini atau pendapat yang dapat memanaskan suasana. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), kata dia, telah menunjukkan langkah yang tepat dengan menunda pembahasan RUU yang kontroversial tersebut.
“Penundaan ini harus dimaknai bukanlah sekadar prosesnya tetapi harus menyangkut perubahan substansi atau isi agar benar-benar sejalan dengan aspirasi terbesar masyarakat serta mempertimbangkan kepentingan utama bangsa dan negara Indonesia,” katanya.
Baginya, pengalaman revisi UU KPK, menjadi pelajaran berharga agar DPR benar-benar menyerap aspirasi masyarakat. Anggota dewan tidak boleh menunjukkan keangkuhan kuasa yang akhirnya menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan publik.
“Kepada semua pihak hendaknya tetap mengutamakan kepentingan dan keutuhan Indonesia di atas kepentingan diri, kelompok, institusi, dan lainnya,” katanya.