Ada Penyelewengan Tanah Kas Desa di DIY, Kajati: Tunggu LHP Inspektorat Daerah

erfan erlin
Kajati DIY Ponco Hartanto (foto: MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ponco Hartanto menyebut pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Penelitian (LHP) dari Inspektorat DIY terkait dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas desa (TKD). Jaksa saat ini telah menetapkan dua orang tersangka. 

"Kami nunggu. Ya kalau harapan saya LHP segera diserahkan ke kami biar mesin tidak dingin," tutur dia, di kompleks Kepatihan, Senin (22/5/2023).

LHP tersebut diperlukan Kejati untuk melakukan penyelidikan berkaitan dengan penyelewengan tanah kas desa. Saat ini memang baru menangani satu titik penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok, Sleman.

Dalam kasus ini Kejati DIY sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Lurah Caturtunggal AS dan RS yang merupakan direktur pengembang perumahan. Keduanya sudah mendekam di Rutan Wirogunan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Tinggi DIY.

"Proses pemeriksaan masih terus berlanjut," tutur dia.

Ponco mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan dan  pengumpulan barang bukti. Untuk penetapan tersangka lain masih menunggu hasil pemeriksaan dari para saksi. Setidaknya sudah lebih dari 40 saksi yang diperiksa.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Warga Medan Polonia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Akses Rumah Ditutup

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal