7 Perjalanan Kereta Terlambat Imbas KA Taksaka Tabrak Truk Molen di Bantul

Binti Mufarida
Kondisi rangkaian kereta eksekutif KA Taksaka rusak imbas tertabrak truk molen di Sedayu, Bantul, Rabu (25/9/2024). (Foto: MPI)

YOGYAKARTA, iNews.id -PT KAI Daop 6 Yogyakarta melaporkan sebanyak tujuh perjalanan kereta api terganggu imbas Kereta Api Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta menabraktruk molen di perlintasan sebidang, JPL 714, Kilometer 531+000, jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu, Kabupaten Bantul, Rabu (25/9/2024).

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, tujuh perjalanan kereta yang mengalami keterlambatan yakni KA Mataram relasi Pasar Senen-Solo Balapan, terlambat 15 menit, KA Singasari relasi Pasar Senen-Blitar, terlambat 24 menit. Selain itu, KA Bogowonto relasi Pasar senen-Lempuyangan, terlambat 27 menit. 

Kemudian, KA Bandara YIA terlambat 24 menit, KA Bandara ke Yogyakarta terlambat 41 menit. Kereta api Bandara ke YIA (PLB 701A), terlambat 16 menit, dan Kereta api Taksakamengalami kelambatan 192 menit.

Krisbiyantoro mengungkapkan, kejadian bermula ketika sopir truk tidak mengindahkan sirene atau isyarat, bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat tabrakan tak terelakkan. 

"Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api,  kerusakan pada sarana dan prasarana kereta api serta Awak Sarana Perkeretaapian mengalami cidera. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” katanya.

Krisbiyantoro menyesalkan atas kejadian tersebut. Pasalnya, telah dilakukan penindakan pelanggaran di pelintasan sebidang dilakukan serempak oleh jajaran Kepolisian di Jawa dan Sumatera bersama KAI dan stakeholder terkait lainnya. “Ini mestinya bisa membuat para pengguna jalan lebih tertib dalam berlalu lintas," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

6 hari lalu

Gandeng UGM dan UNY, Pembudi Daya Gurami di Bantul Kini Pakai Teknologi IoT dan Akuaponik

16 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

17 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

21 hari lalu

Oknum Polisi Viral Nekat Tabrak Mobil di Medan Diperiksa Propam Polda Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal