Sedangkan di Kecamatan Kalibawang, polisi mengamankan H (20) dan DM (22) warga setempat dengan barang bukti belasan pil yarindo. Sementara di Kecamatan Temon polisi mengamankan JS (20) dengan barang bukti 500 butir trihexyphenidyl.
“Peredarannya sudah sampai di pinggiran, dan kebanyakan dikonsumsi oleh para remaja,” katanya.
Sementara JS mengaku baru sekitar dua bulan mengedarkan pil ini. Dia tidak memiliki pekerjaan dan terdesak kebutuhan ekonomi. Obat-obatan ini dibeli secara online dan diedarkan kepada teman-temannya.
“Jualnya hanya di kalangan tertentu saja, kepada teman-teman,’ katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 197 dan 196, UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.