6 Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Bantul Imbas Tak Mau Bayarkan THR Karyawan

Yohanes Demo
Enam perusahaan dilaporkan ke Disnakertrans Bantul akibat tak mau bayarkan THR kepada karyawan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Adapun bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara yang mempunyai masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.  

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu dalam permenaker tersebut diatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan

"THR paling lambat H-7. Nanti saat cuti bersama kita tetap melayani aduan untuk antisipasi saudara kita yang belum memperoleh haknya," katanya.

Adapun dijelaskannya, di Kabupaten Bantul terdapat 2.477 perusahaan yang wajib membayarkan THR untuk hari raya Idul Fitri. Sejak Jumat 31 Maret 2023 lalu pihaknya telah membuka posko aduan. 

Dia mengatakan apabila ada pekerja yang mengalami masalah terkait dengan pembayaran THR dari perusahaannya, masyarakat bisa mendatangi langsung kantor Disnakertrans Bantul yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Mandingan, Ringinharjo, Bantul.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

ASN di Asahan Berlarian Masuk Kantor Bupati, Panik Terlambat Apel Perdana usai Lebaran

57 tahun lalu

Kisah Haru Perjuangan Satgas Damai Cartenz di Kiwirok, Tak Mudik Lebaran Demi Jaga NKRI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal