50 Persen Pekerja di Yogyakarta Berpotensi Terkena Dampak PPKM Darurat

Antara
Ilustrasi. Pekerja hotel merapikan kamar. Di Yogyakarta 50 persen pekerja terancam di PHK atau dirumahkan. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

Dia pun meminta pengusaha untuk tetap memberikan hak upah kepada pekerja yang dirumahkan selama PPKM Darurat. "Nilai upah yang diberikan harus didasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dengan mengedepankan rasa kekeluargaan," katanya.

Pemberian upah tersebut menandakan bahwa pekerja masih memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Selain itu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga sudah menyampaikan kuesioner atau pendataan kepada 250 pelaku usaha terkait PPKM Darurat, yaitu pendataan mengenai sektor usaha, jumlah pekerja yang masuk, dan indikator penerapan protokol kesehatan yang diterapkan.

"Data langsung disampaikan ke Pemerintah DIY karena pengawasannya menjadi kewenangan DIY," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal