5 Bulan Buron, Pengoplos Miras Maut di Jetis Bantul Ditangkap Polisi

Trisna Purwoko
Yohanes Demo
Polisi menunjukkan tersangka kasus miras oplosan yang mengakibatkan tiga warga Bantul tewas. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

Tersangka mengakui jika dirinya telah mengoplos dan menjual miras ilegal tersebut sejak bulan Juni hingga Oktober 2022. 

"Saya belajar mencampur dari tutorial video YouTube," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 tentang Peredaran Miras Berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara jo ayat 2 KUHP karena menimbulkan orang mati sehingga tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

5 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

17 hari lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

2 bulan lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang

3 bulan lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal